Tim Hukum Sapuan Wasri Sebut Penghentian Kampanye Paslon Nomor 3 Tindakan Keliru KPU

BERITA, HEADLINE, POLITIK691 Dilihat

Mukomuko, tintabangsa.com – Tim Hukum Sapuan – Wasri dalam siaran persnya, Rabu, 13 November 2024, menyebutkan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah melakukan tindak keliru dalam memaknai PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Dilansir dari RMONLINE.ID, Tim Hukum Sapuan – Wasri, dalam hal ini, Ali Akbar, SH, bersama rekannya Herianto Siahaan, SH, Delvi Indriadi, SH, Young Joan Adinata, SH, Gustiadi, S.H, Young Jois Firmandes, SH dan Hendra Taufik Hal Hidayat, SH menyatakan, itu sehubungan dengan surat KPU Mukomuko tanggal 2 November 2024 tentang tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan yang pada pokoknya menghentikan seluruh metode kampanye dalam bentuk apa pun Paslon 03 (Sapuan-Wasri).

‘’Kami dari kuasa Hukum Paslon 03 menilai KPU Mukomuko telah keliru dalam memaknai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,’’ kata Ali Akbar.

Tim Hukum Sapuan – Wasri menyampaikan, bahwasanya secara yuridis kampanye merupakan bagian tahapan penyelenggaraan Pilkada sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (3 ) huruf g Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang tidak diubah di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Artinya, kampanye bagi siapa pun calonnya baik petahana atau bukan adalah tahapan penting untuk diselenggarakan dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas dalam kaca demokrasi dan hukum.

‘’Setelah kami cermati, tidak ada satu pasal pun yang dilanggar oleh Paslon 03 yang menjadi landasan hukum surat KPU Mukomuko tanggal 2 November 2024,’’ imbuhnya.

Lebih jauh dijelaskan oleh Tim Hukum Sapuan-Wasri, berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024, larangan kampanye sebagaimana yang diatur pada Bab VIII pasal 57-pasal 66 ada 20 poin larangan kampanye dan tidak ada satu pun poin tentang izin cuti Paslon.

Namun kata Tim Hukum Sapuan- Wasri, jika yang dimaksud oleh KPU dan Bawaslu Mukomuko adalah pasal 54 ayat (1) ,(2),(3) dan (4) bukanlah larangan kampanye sebagaimana yang diatur di dalam pasal 57- pasal 66 dalam PKPU No.13/2024.

“Terhadap izin cuti Paslon 03 sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024,” ujarnya.

Menurut Kuasa Hukum Sapuan -Wasri, dalam beleid tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai keharusan bagi Kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai, sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

“Kemudian pada ayat (4) UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri,” lanjutnya.

Masih menurut Ali Akbar, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi N0 : 120.52 / PUU/PAN.MK/SPts/08/2024 menyatakan “Pasal 70 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 No.130 dan tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5898) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan :

b. Menjalani cuti diluar tanggungan negara “,sehingga pasal 70 ayat (2) UU No 10 /2016 Tentang perubahan ke dua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang no.1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pejabat negara lainnya menjadi UU selengkapnya berbunyi,” Gubernur dan 58 wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan termasuk harus memenuhi ketentuan :

a. Tidak menggunakan Fasilitas dalam jabatannya kecuali Fasilitas pengamanan pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

b.Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Terhadap putusan tersebut di atas Paslon 03 sejak pelantikan PJ Bupati Mukomuko yang dilantik tanggal 19 September 2024 segala fasilitas negara tidak ada satupun yang digunakan oleh Paslon 03.

“Terhadap penutupan APK terkhusus Paslon 03 oleh KPU Mukomuko kami menilai, perbuatan tersebut justru Tindakan yang gegabah, dan merugikan Paslon 03 serta KPU itu sendiri mengingat anggaran yang dipergunakan dalam pembuatan APK itu berasal dari anggaran negara melalui Skema Hibah.

“Selanjutnya, tidak ada satu pun pasal baik UU No 10 /2016 maupun PKPU No.13 Tahun 2024 yang melegalkan tindakan yang dilakukan oleh KPU Mukomuko, sehingga kami menilai KPU Mukomuko membuat penggunaan anggaran negara melalui skema hibah menjadi mubazir.” Pungkas Tim Hukum Sapuan -Wasri. (AS/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *