Kepahiang, Tintabangsa.com – Bupati Kabupaten Kepahiang Hidayatullah Sjahid menerbitkan surat keputusan atas penetapan 19 cagar budaya di Kepahiang, Selasa (12/11/2024). Tiga diantaranya merupakan situs yang diyakini berasal dari zaman prasejarah.
Salah satunya Menhir atau batu berdiri Keris Keban Agung, yang terletak di desa Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir. Menhir Keris Keban Agung ini merupakan benda peninggalan zaman megalitikum
Situs kedua adalah Menhir Tetralith Batu Belarik. Berada di Desa Batu Belarik, Bermani Ilir.
Selanjutnya Batu Megalitik Batu Pejemuran, yang terletak di Desa Tebat Monok, Kepahiang. Sebagai satu situs yang diduga sudah ada sejak zaman prasejarah.
Hidayattullah Sjahid mengatakan penetapan cagar budaya ini adalah langkah awal penyelamatan benda bersejarah di tingkat kabupaten. Selanjutnya, pihak pemda akan berupaya agar cagar budaya ini bisa naik status menjadi cagar budaya provinsi bahkan nasional.
Cagar budaya menjadi arti penting dalam pelestarian kebudayaan di Kepahiang. Apalagi beberapa diantaranya berusia lebih dari seratus tahun.
Selain tiga situs zaman prasejarah, terdapat 16 bangunan lain yang merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda yang juga ditetapkan sebagai cagar budaya. Seperti rumah, gereja, pintu air, meriam, hingga penjara, bahkan termasuk gardu PLN.
“Tugas pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memelihara dan meningkatkan perawatan dari cagar budaya ini. Cagar budaya ini jangan sampai hilang, bahkan harus dimajukan,” kata Hidayatullah. (Adv)