Bengkulu Tengah, Tintabangsa.com – DPRD Bengkulu Tengah akan memfasilitasi audiensi antara Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Tanjung Heran Maju dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan legalitas pengelolaan Hutan Lindung Bukit Daun.
Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Tengah, Herman, menyatakan kesiapannya untuk menjembatani dialog ini, yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi kelompok tani hutan yang beranggotakan 78 perempuan dari tujuh desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Kami berharap pertemuan ini dapat memberikan kejelasan bagi KPTH Tanjung Heran Maju dalam pengelolaan lahan hutan lindung secara sah, sehingga manfaatnya bisa dinikmati masyarakat dengan tetap menjaga aspek konservasi,” ujar Herman, Selasa (05/11/2024).
Upaya Mendapatkan Legalitas Pengelolaan Hutan
KPTH Tanjung Heran Maju dibentuk pada 3 Februari 2022 dengan tujuan memperbaiki kualitas lingkungan Hutan Lindung Bukit Daun serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui aktivitas berkebun. Pada 1 April 2023, kelompok ini mengajukan permohonan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lahan seluas 331 hektare, agar mereka bisa melakukan pengelolaan secara legal di kawasan hutan lindung tersebut.
Namun, hasil verifikasi teknis yang dilakukan pada 8-9 September 2023 oleh tim yang terdiri dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak.
Alasan penolakan tersebut mencakup dua hal utama, yaitu batas administrasi desa yang tidak terdefinisikan dengan jelas di areal usulan, dan beberapa anggota KPTH dari luar Desa Tanjung Heran yang tidak memiliki surat keterangan garapan dari kepala desa setempat.
Menyikapi penolakan ini, KPTH Tanjung Heran Maju akan mengadakan audiensi dengan DPRD Bengkulu Tengah dan instansi terkait pada Senin, 4 November 2024, pukul 08.30 WIB, di Ruang Pertemuan DPRD Bengkulu Tengah. Audiensi ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi kelompok tani dalam memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Dukungan Pemda untuk Pengelolaan yang Berkelanjutan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut, M.P, mengungkapkan pentingnya mencari jalan keluar bagi masyarakat yang mengandalkan hutan lindung agar mereka dapat mengelola lahan secara sah dan berkelanjutan.
“Masalah seperti ini harus diselesaikan agar masyarakat sekitar hutan bisa mendapat manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” kata Safnizar.
Dengan adanya dukungan dari DPRD Bengkulu Tengah dan dinas terkait, KPTH Tanjung Heran Maju diharapkan dapat memperoleh legalitas pengelolaan yang memungkinkan mereka berkontribusi pada pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggotanya.(Adv)