Kepahiang, Tintabnagsa.com – Sebanyak 480 bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang yang sudah dilakukan invetalisir dari seluruh aset yang dimiliki. Dari seluruh aset tersebut, sebanyak 20 bidang tanah yang belum termanfaatkan.
Aset bidang tanah tersebut merupakan pengadaan yang dilakukan pemerintah kabupaten Kepahiang melalui BKD.
Dikatakan Kepala BKD Kepahiang Joni Antoni melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Herwin Novriansyah, tujuan dari invetalisir aset tanah tersebut untuk mengumpulkan data baik tekstual atau spasial guna mengetahui guna hak tanah dan guna hak pemanfaatan.
“Terkait dengan pemanfaatan bidang tanah tersebut sepenuhnya adalah hak dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, apakah akan dikelola untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah, ataupun bidang tanah yang diatasnya akan dibangun instansi daerah, ” kata Herwin.
Sisi lain yang terpenting kata Herwin invetalisir aset tanah tersebut dilakukan bersama pihak lain agar kepemilikannya tidak berpindah tangan ke pihak lain.
“Kedepan mana yang belum memiliki sertifikat akan dibuat untuk memberikan kepastian hukum,” jelas Herwin. (Adv)