Asahan tintabangsa.com – Kakan Kemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA. Membuka Secara Resmi Progres Capaian Sertifikasi Tanah Wakaf KUA Kecamatan se Kabupaten Asahan, Rabu (9/10/2024).
Kakan Kemenag Asahan Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Dr. Suwastati Sagala, S.Ag., M.Si. dalam amanatnya mengatakan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pada Kantor Kemenag Kabupaten Asahan dalam hal ini pelayanan wakaf, Kantor Kementerian Agama mengadakan sosialisasi sebagai cara untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di 25 Kecamatan Kabupaten Asahan.
“ini juga merupakan program pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk sertifikasi tanah wakaf, untuk itu kita semua harus serius dan faham betul alur administrasi yang dibutuhkan untuk pensertifikatan tanah wakaf ini”, jelas Abdul Manan.
Menurutnya sertifikat tanah sangat diperlukan agar keberadaan tanah tersebut jelas peruntukan dan pemiliknya juga menghindari persoalan hukum yang timbul dikemudian hari.
Untuk itu Abdul Manan berharap kepada Ka. KUA Kecamatan se Kabupaten Asahan untuk mendata tanah wakaf yang ada di wilayah kerjanya masing-masing dan juga kepada para operator di KUA Kecamatan untuk aktif menginput data yang sesuai di aplikasi SIWAK.
Selain itu Abdul Manan juga menegaskan untuk selalu selangkah seirama dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini percepatan sertifikasi tanah wakaf yang merupakan program prioritas pemerintah dalam mengamankan tanah wakaf milik ummat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula VIP Kantor Kemenag Asahan dan dihadiri oleh Ka. KUA Kecamatan se Kabupaten Asahan dan para operator aplikasi SIWAK KUA serta staff Penyelenggara Zakat dan Wakaf(surya)