Bener Meriah, Tintabangsa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Desa Simpang Balik Kec. Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah pada Kamis malam, 19 September 2024.
Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K,. M.Med.Kom penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kampung tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah menerima informasi tersebut Pukul 20.30 Wib, petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang di tuju dan berhasil mengamankan satu orang yang berada di dalam rumah tersebut.
Pelaku tersebut diketahui berinisial FT (44 tahun) warga Desa Desa Bukit Sama Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, 10 (sepuluh) paket plastik klip merah transparan yang diduga berikan narkotika jenis sabu serta setiap paket dibalut dengan kertas warna putih dengan berat keseluruhan 3,46 (tiga koma empat enam) Gram ‘Brutto’, kaleng rokok mrek gudang garam, alat hisap / bong yang sudah terpasang kaca pirex dan pipet, alat timbangan elektronik, 3 (tiga), lembar uang pecahan seratus ribu rupiah,10 (sepuluh) paket plastik klip transparan kosong, sendok yang terbuat dari kertas dan handphone merek poco warna hitam.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bener Meriah. (Rid)