Jasa Raharja Bengkulu terus berupaya melakukan inovasi dalam memberikan layanan prima salah satunya layanan Jemput Pajak (JEJAK) dimana layanan ini nantinya akan langsung jemput ke lokasi. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu koordinasi ke Instansi Pemerintahan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang pada Jum’at, 13 September 2024.
Dalam Kunjungan ini, Jasa Raharja memberikan informasi yang komprehensif terkait hak dan kewajiban masyarakat, serta manfaat dari jaminan yang disediakan. Kemudian perlu diketahui juga kendaraan yang memiliki tunggakan PKB dapat dikenai sanksi penghapusan data ranmor yang mana jika Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina yang diwakili Petugas Jasa Raharja Samsat Kepahiang Arief Febrian Putra menyampaikan “Semoga upaya dan kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Dinas Kesehatan Kabupaten dalam membayar PKB. Penting juga untuk diketahui bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja adalah mengelola dana SWDKLLJ sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964. SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan besaran santunan yang diatur dalam Permenkeu RI No. 16/PMK.010/2017,” ujarnya