Jasa Raharja Bengkulu bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu melakukan operasi gabungan di Wilayah Kota Bengkulu pada Kamis (12/09/2024) dan beberapa samsat di Daerah secara serentak melaksanakan operasi ini. Operasi gabungan ini meliputi pemeriksaan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain itu, operasi ini menjadi bentuk edukasi terhadap masyarakat mengenai pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung, Tim Pembina Samsat Bengkulu juga memberikan edukasi tentang ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang pajak kendaraan bersmotor setelah masa berlaku STNK habis lebih dari dua tahun, data kendaraannya akan dihapus oleh pihak registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sehingga kendaraan tersebut tidak dapat lagi digunakan di jalan raya. Selain itu layanan Mobil Samsat Keliling disediakan bagi masyarakat yang ingin langsung membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S,Kom, M,BA, AIIK menyampaikan kepada seluruh Stacheholder terkait terutama bagi para Petugas Jasa Raharja Bengkulu yang berada di Samsat Daerah bahwa pentingnya pelaksanaan Opsgab ini. Menurutnya operasi tersebut tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran lalu lintas. “Penindakan dilakukan dengan cara persuasif, Kami juga telah menyediakan tempat khusus untuk membayar pajak di tempat, bekerja sama dengan mitra perbankan,” ujarnya.
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Ia mengingatkan bahwa pembayaran pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari proses pengkinian data kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Jika kendaraan sudah tidak dimiliki,sebaiknya segera dilaporkan ke Samsat agar datanya menjadi valid,” tambah Fitri.