Kepahiang, Tintabangsa.com – Bertempat di ruangan Komman Center Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang, Selasa 10 September 2024 pagi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Asvera Primadona gelas pendamping penegakan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh OPD hinga desa dan kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Asvera Primadona mengatakan. Sebagi lembaga Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kepahiang yang juga sebagi bagian dari forkopimda Pemkab Kepahiang, selain melakukan penegakan hukum. Pihaknya berkewajiban melakukan pendampingan terkait berbagi kendala dalam pengelolaan keuangan yang rentan dengan kasus tindak pidana korupsi.
“Selain melakukan pencegahan pidana korupsi. Sebagi JPN, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada seluru jajaran pemerintah daerah kabupaten Kepahiang,” Ungkapnya
Kajari Kepahiang juga menyampaikan, terkait berbagi projek-projek pendampingan yang pihak kejaksan lakukan. Pihaknya juga meminta adanya keterbukaan oleh pihak yang dilakukan pendampingan.
“Kita akan melakukan konsultasi kepada pihak APIP dan Inspektorat. Terkait apa-apa yang kita lakukan proses pendampingan.” Tegasnya
Sementara dalam kegiatan konsumsi pendampingan pencegahan tindak pidan korupsi. Nanda Hardika selaku kasi Intel Kejari Kepahiang, saat menaggapi pertanyan salah satu forum kepala desa terkait banyaknya awak media yang diduga abal-abalan merambat ke desa dan melakukan penekanan untuk mendapatkan anggaran. Kasi Intel menegaskan pihak desa harus lebih teliti dan menaati aturan yang berlaku.
“Yang pertama kita harus banyak-banyak keterbukaan dan mintalah pendampingan kepada kejaksaan terkait pengelolaan dana desa. Tidak hanya itu, untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan. Kita minta pihak desa benar-benar bisa merangkul dan bergaul terhadap semua pihak.” tutup Kasi Intel Kejaksaan Negri Kepahiang. (adv)