Sekda Kepahiang Hadiri Sosialisasi Penegakan Hukum Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ke SKPD

Kepahiang, Tintabangsa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memberikan pendampingan hukum penegakan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab, desa hingga kelurahan.

Sosialisasi berlangsung di ruang Command Center Kabupaten Kepahiang, Selasa (10/09/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris daerah kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, para asisten, staf ahli, kepala dinas dan badan, camat serta forum kades.

Dalam sambutannya, sekda Kepahiang menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penerangan hukum terkait tindak pidana korupsi, terutama untuk para kepala OPD maupun kades.

“Nanti kita akan ada pemaparan dari ibu Kajari yang baru serta ada sharing informasi terkait tindak pidana korupsi. Saya berharap kita dapat mengikutinya dengan seksama dan apabila yang belum jelas bisa ditanyakan langsung kepada bu Kajari,” singkat Sekda.

Dalam presentasinya, Kepala Kajari Kepahiang Asvera Primadona mengatakan bahwa sebagai lembaga Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kepahiang juga menjadi bagian dari Forkopimda.

Untuk itu selain melakukan penegakan hukum pihaknya juga berkewajiban melakukan pendampingan terkait berbagai macam kendala dalam pengelolaan keuangan yang rentan dengan kasus tindak pidana korupsi.

Instansi tersebut diberikan pendampingan hukum, kajian hukum agar dalam realisasi program tidak menemukan hambatan.

“Selain melakukan pencegahan pidana korupsi. Sebagi JPN, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada seluru jajaran pemerintah daerah kabupaten Kepahiang,” kata Asvera.

Sementara itu terkait pendampingan yang dilakukan, Kejaksaan juga meminta adanya keterbukaan dari instansi.

“Kita akan melakukan konsultasi kepada pihak APIP dan Inspektorat. Terkait apa-apa yang kita lakukan proses pendampingan,” tegasnya.

Dilain sisi, Kejaksaan juga menerima pertanyaan dari salah satu forum kepala desa terkait banyaknya awal media yang diduga tidak profesional melakukan penekanan untuk mendapatkan anggaran dana desa.

Menanggapi hal tersebut, Nanda Hardika Kasi Intel Kejari Kepahiang menegaskan bahwa Pemerintah Desa harus lebih teliti lagi serta menaati aturan yang berlaku terkait pengelolaan anggaran.

Desa juga diminta untuk dapat merangkul dan tidak segan untuk meminta bantuan pendampingan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Yang pertama kita harus banyak-banyak keterbukaan dan mintalah pendampingan kepada kejaksaan terkait pengelolaan dana desa. Tidak hanya itu, untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan. Kita minta pihak desa benar-benar bisa merangkul dan bergaul terhadap semua pihak,” kata Nanda. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *