Bengkulu – Terduga elaku penganiayaan dua warga Kota Bengkulu di Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong, berhasil ditangkap petugas kepolisian Polsek Sindang Dataran Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Diketahui, setelah menganiaya dan membacok korban pada Jumat (30/8/2024), terduga pelaku yang merupakan kakak adik berinisial AS (29) dan RS (16) warga Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sindang Dataran.
Kapolsek Sindang Dataran, Iptu Muhamad Azhara mengatakan kedua terduga pelaku terancam pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1) ayat (2) KUHPidana.
Dalam Pasal 170 KUHPidana, terduga pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun kurungan. Kemudian dilapis juga dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 penjara.
“Pasal berlapis, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP,” kata Kapolsek yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, penerapan pasal berlapis ini sebagai efek jera untuk mengurangi terjadinya tindakan serupa dikemudian hari. Ia mengimbau masyarakat untuk berpikir serta bersikap tenang dan tak melakukan tindakan kriminalitas.