Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Laksanakan Pengamanan Sidang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Meninggal Dunia dipimpin AKP Doni Juniansyah, S.H., M.H., bersama personil Gabungan Polres Bengkulu Selatan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Manna Jl. Affan Bachsin Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (28/08/24).
Kegiatan Pengamanan didasari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sprin Kapolres Bengkulu Selatan Nomor : Sprin/480/VIII/PAM.3.3./2024 tanggal 15 Agustus 2024, Surat Kejari Bengkulu Selatan Nomor : B-90/L.7.13/E.p.1/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024.
Kegiatan Pengamanan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Doni Juniansyah, S.H., M.H., beserta, personil Polres Bengkulu Selatan Kapolsek Kota Manna IPTU Erik Fahreza, S.H., KBO Samapta Polres Bengkulu Selatan IPDA M. Ridwan, KBO Satreskrim Polres Bengkulu Selatan IPDA Sahat M. Nadaek, Kanit Patroli Polsek Kota Manna
IPDA Mashuri, Personil Polres Bengkulu Selatan yang terlibat sprin.
Adapun Pimpinan Sidang yaitu Hakim Ketua PETRA Jeany Siahan, S.H, M.H beserta Anggota Sidang, Amelia Putrina Lumban Tobing, S.H, M.H dan Rini Ayu Lestari, S.H.
Untuk Jaksa Penuntut Umum dipimpin oleh Arya Marsepa S.H., dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yaitu Lutuarti, S.H., Dian Febianti, S.H., Nandi Rizqy Syahputra S.H, Indah Budi Yanti, S.H.
Pelaku yang disidang yaitu :
1) Nama : AL
Umur : 17 Tahun
Pekerjaan : Ex. Pelajar
2) Nama : EZ (Residivis)
Umur : 17 Tahun
Pekerjaan : Ex. Pelajar
3) Nama : RA
Umur : 17 Tahun
Pekerjaan : Ex. Pelajar
4) Nama : WC (Residivis)
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Swasta
KORBAN yaitu :
1) Nama : Ajad Saplan
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat : Desa Gelumbang Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan.
2) Nama : Herdian Saputra
Umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Desa Gelumbang Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan
Hasil sidang yaitu pembacaan BAP terdakwa dan saksi-saksi dan Hasil keputusan sidang anak-anak Sebagai Berikut :
Saudara AL di kenakan hukuman 6 tahun.
Saudara Od di kenakan hukuman 3 tahun.
Saudara Ra di kenakan Hukuman 3 tahun.
Saudara Ez di kenakan hukuman 3 tahun.
Pasal Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Meninggal Dunia yaitu Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP (Hps).