Kasikum Polresta Bengkulu Sosialisasi Hukum Ke Polsek Kampung Melayu

DAERAH10 Dilihat


Kota Bengkulu
– Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme peraturan perundang-undangan, Sikum Polresta Bengkulu Polda Bengkulu mengadakan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada personel Polri di Mapolsek Kampung Melayu bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai beberapa peraturan terbaru yang relevan dengan tugas kepolisian sehari-hari.

Penyuluhan ini membahas mekanisme dari Undang-Undang No 1 Tahun 2024 dan perpol No 6 tentang PSh. Tim penyuluh dipimpin oleh PS Kasi Hukum Polresta Bengkulu  Akp Nelson, S.H., dan personel Sikum.

Kapolresta Bengkulu, melalui Kasi Hukum  Akp Nelson, S.H.,  menyampaikan bahwa tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk memastikan seluruh personel Polri, khususnya personel Polresta Bengkulu, memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan-peraturan tersebut. 

“Dengan memahami mekanisme pelaksanaan peraturan-peraturan ini, personel diharapkan dapat menjadikannya pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ungkap Akp Nelson, S.H.,

Penyuluhan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan-peraturan yang berlaku, diharapkan personel Polri dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *