Asahan tintabangsa.com – Kakankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan Dr. H. Saripuddin Daulay, M.Pd. Gelar Sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kemenag dan Kejari Kabupaten Asahan, Jum’at (23/08/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula VIP Kantor Kemenag Asahan yang dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan se Kab. Asahan dan para penyuluh agama kantor Kemenag Asahan.
Kakan Kemenag Asahan yang didampingi Kasi Bimas Islam Muhammad Nasib, S,HI, MM. dalam sambutannya mengatakan nota kesepakatan atau MoU ini merupakan bentuk keseriusan Kemenag Asahan khsususnya untuk memberikan pelayanan berupa kepastian status tanah wakaf yang diatasnya dibangun rumah-rumah ibadah ataupun tanah pekuburan yang belum bersetifikat.
“Dengan terlaksananya MoU Kemenag dengan Kejaksaan Negeri Asahan ini merupakan kesempatan kita mendapat pengawalan secara hukum untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan catatan sesuai peraturan undang-undang dalam melengkapi berkas-berkas sebagai persyaratan terbitnya sertifikat”, kata Saripuddin dalam sambutannya.
Selain itu Saripuddin mengharapkan kepada peserta sosialisasi untuk memaksimalkan kinerjanya dalam menyisir rumah-rumah ibadah di seluruh kecamatan yang menjadi wilayah kerja masing-masing dan bentuk konkrit kita dalam bersinergi.
Pada kesempatan ini hadir Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH. yang sekaligus menjadi narasumber sosialisasi MoU antara Kemenag dan Kejaksaan Negeri Kab. Asahan tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.
Tampak hadir juga mendampingi Kajari Asahan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahbym Faizan, SH. bersama rombongan.
Dalam pemaparannya Kajari Asahan mengatakan negara hadir tapi bukan mengambil alih apa yang sudah menajdi tugas dan fungsi bapak dan ibu selama ini.
“Kita hadir bukan untuk mengambil alih tugas dan tanggungjawab bapak dan ibu tetapi kita mendorong bagaimana percepatan sertifikasi tanah-tanah rumah ibadah yang ada di wilayah bapak dan ibu bertugas”, jelas Dedyng saat pemaparan materi.
Selain itu juga Dedyng mengatakan bahwa dengan komitmennya Kemenag, BWI, pemerintah Kab. Asahan yang diwakili oleh Dinas Permukim, dan Dinas ATR/BPN ini menjadi sarana mempermudah kita mengurus sertifikasi tanah sehingga sah tanah yang dibangun diatasnya rumah ibadah adalah tanah wakaf.
Lebih lanjut Dedyng juga mengatakan nantinya akan dibentuk tim yang kepengurusannya dari semua unsur yang terlibat sehingga memudahkan kita dalam bertugas dilapangan dan tidak menyalahi peraturan perundang undangan.
Kegiatan ini ditutup setelah sesi tanya jawab dari peserta yang mengutarakan permasalahan-permasalahan di wilayah kerja masing-masing(surya)