Paripurna DPRD Musi Rawas Mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Pansus Tersebut Tiga Raperda

Musi Rawas, Tintabangsa.com – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas dalam rangka Mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Pansus-Pansus DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda Kabupaten Musi Rawas dan Pengambilan Keputusan DPRD serta mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Musi Rawas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kamis (15/08/2024).

Dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan kasus-kasus terhadap 3 Rancangan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas tahun 2024 menyampaikan hasil pembahasan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 yakni Rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi rawan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 sampai 2045.

Pansus 2 raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas 2 raperda tentang kredit pembangunan kependudukan tahun 2025-2049

Mendengarkan laporan hasil pembahasan kasus-kasus terhadap 3 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas Sholawat serta salam Marilah selalu kita santunkan kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam beserta sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman Amin ya Robbal .

Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus 2 dengan opd terkait membahas raperter tentang 1 raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawa Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

yaitu 1 pembangunan kependudukan tahun 2025 sampai 2049 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 sedangkan satu raperda lagi yaitu raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas ditunda karena masih perlu waktu dan kajian yang dalam dan kompresif demikian laporan kasus 2 DPD kabupaten dapat menjadi dasar bagi pimpinan dalam mengambil keputusan atas perhatiannya diucapkan terima kasih wassalamualaikum.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *