Kaur, Tintabangsa.com – Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, ini adalah merupakan amanat UU No.3 Tahun 2024. Berkenaan dengan hal tersebut BPD sebagai mitra kerja Kepala Desa juga mendapatkan jatah penambahan perpanjangan 2 tahun.
Sehingga Bupati kaur H, Lismidianto SH.MH, menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan ke seluruh BPD se-kabupaten Kaur di Gedung Serba Guna (GSG) Padang kempas hari ini.Selasa,(30/07/2024).
Adapun penyerahan SK Perpanjangan BPD se-Kabupaten Kaur berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas oleh Bupati Kaur di dampingi oleh Wabup, Inspektur, Ka BPKAD, Ka Bappeda, Kasat POL PP, Kadis Kominfo, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Kabag Kesra.
Bupati kaur H Lismidianto SH.MH, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD se-Kecamatan kaur, mudah – mudahan dengan diterimakan SK perpanjangan ini disambut dengan gembira, kinerja BPD semakin baik membawa Desanya semakin maju. Ungkap Bupati kaur H Lismidianto SH.MH.
Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, diharapkan keseluruhan BPD kabupaten kaur sebanyak 960 orang. BPD sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan kepala desa dan masyarakat dapat bekerja semaksimal mungkin, serta dapat bermanfaat dan memperkuat pembangunan desa bersama Pemerintahan desa. Selain itu, diharapkan juga untuk BPD agar bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik agar dapat mendorong sinergitas yang baik dan mendorong masyarakat agar lebih sejahtera. (UR/TB)