Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Salah seorang warga Desa Lolomoyo, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
Hal tersebut diungkap oleh pelapor Budieli Dawolo (35), sekaligus menunjukan surat laporan pengaduan dengan Nomor : STPLP/317/VII/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 16 Juli 2024.
Budieli menjelaskan bahwa peristiwa kejadian itu pada hari tanggal 15 Juli 2024 sekira Pukul 10.00 Wib. Ianya menerima telepon dari salah seorang saksi dengan memberitahukan bahwa ada sekelompok orang masuk di kebun miliknya dan telah merusak pilar yang berada di perbatasan.
Mendengar informasi itu, Budieli langsung menghubungi melalui telepon seluler kakak kandungnya untuk meninjau lokasi itu. Namun sesampainya dilahan dan memberitahukan pilar tersebut benar telah dirusak oleh para terlapor.
“Pilar yang dirusak itu berjumlah dua batang. Akibat dari kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebanyak Rp5.000.000, “Ungkap Budieli.
Ia menambahkan atas peristiwa itu telah membuat laporan di Polres Nias agar pelaku yang sudah melakukan pengrusakan pilar itu segera ditangkap oleh pihak yang berwajib.
“Adapun yang oknum yang saya laporkan yaitu berinisial IGT bersama dengan DKK dan harapan supaya pihak berwajib dalam hal ini Polres Nias untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pengrusakan, “Harapnya. (YL)