Kaur – Polres Kaur meminta masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong.
Para pemilik kendaraan bermotor terutama roda 2 dihimbau dapat menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan pabrikan.
Himbauan dan sosialisasi itu dilaksanakan Satlantas Polres Kaur, di jalan-jalan protokol di dan pasar impres Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Kaur Iptu Carles Efendi, S.Sos., mengatakan, pihaknya selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas juga melakukan langkah-langkah pencegahan preventif berupa sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat.
penggunaan knalpot brong yang tidak standar tersebut tidak diperbolehkan karena menimbulkan ke bisingan serta mengganggu ketertiban masyarakat.v