Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Nasib nahas menimpa seorang gadis dibawah umur, dirinya hamil 5 bulan diduga dilakukan oleh berinisial JZ yang tidak dikentahui keberadaannya. Namun, sesuai informasi yang beredar luas melalui Via SMS bahwa pelakunya adalah diduga ayah kandung korban.
“Hal ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian berdasarkan surat laporan pengaduan pemerintahan desa bersama masyarakat melalui Humas di Polres Nias tertanggal 24 Mei 2024, ” ungkap seorang warga.
Menurut informasi disalah satu media online bahwa oknum terduga pelaku berinisial JZ merupakan warga Desa Atualuo, Kecamatan Mau. “Berdasarkan bukti, oknum pelaku telah mengaku bahwa dirinya yang menghamili si bocah itu dan telah diselesaikan secara kekeluargaan untuk kebaikan bersama dengan alasan suka sama suka,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Anehnya, berdasarkan surat kesepakatan kedua orangtua, pihak orangtua menyetujui pernikahan atas dasar suka sama suka serta menyetujui kesepakatan tanpa ada gugatan dan tuntutan apapun.
Pada isi pernyataan kesepakatan tersebut, orangtua si korban telah menerima sesuai kesepakatan sehingga orangtua si korban memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk memberikan binaan dan nasehat selanjutnya. “Dalam isi surat tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai 10.000 dan disaksikan beberapa warga lainnya, ” bebernya.
Ditempat berbeda, Wakil Ketua Umum Pewaki (Perhimpunan Wartawan Pejuang Anti Korupsi dan Kriminalitas Indonesia), Balazigo Hia menanggapi bahwa tragedi perkawinan terpaksa itu karena keadaan demi menutupi aib.
Artinya andaikan tidak terjadi kehamilan, maka tidak akan terjadi pernikahan dan melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 1 Ayat (1).
Umumnya pernyataan siap bertanggungjawab dan menikahi si anak hanyalah upaya pelaku untuk menghindari proses hukum yang akan dilakukan oleh orangtua si anak, akan tetapi secara hukum tidak akan menghapus pidana.
Dalam hukum perlindungan anak tidak dikenal suka sama suka terkait hubungan seksual sebagaimana layaknya orang dewasa. Justru orang yang dewasa haruslah menjaga dan melindungi si anak, bukan justru memanfaatkan kepolosan si anak dan menjadikannya pelampiasan seksual.
“Peristiwa yang terjadi ini meminta atesnsi Kapolres Nias agar kasus ini bisa terselesaikan, karena jelas ini sudah melanggar hukum. Bukan si korban yang melanggar hukum namun orang yang memfasilitasi perkawinan itu sendiri, ” ungkapnya.
Oleh karena itu, kejadian ini bisa menjadi tindak pidana bagi orang yang memfasilitasi pernikahan tersebut, seperti orang tua, tokoh yang menikahkan karena telah memperdagangkan si anak kepada pria lain.
“Jadi orang tua yang memfasilitasi dan memberikan dukungan perkawinan usia anak, itu adalah melanggar hukum dan tidak dibenarkan oleh hukum, “tegasnya.
Kapolres Nias melalui Kasi Humas Polres, Iptu Osiduhugo Daeli terkait perkembangan tindaklanjut surat laporan pengaduan masyarakat Nomor 140/164/ORID/2024 tanggal 24 Mei 2024 Perihal Pengaduan Masyarakat dari Pemerintah Desa Orahili tentang dugaan terjadinya Pencabulan Anak di Bawah Umur masih belum ada respon. (YL)