Aksi Demo di Mapolda, Mahasiswa Desak Kapolda Tangkap Oknum ASN Pemprov Sumatra Utara

BERITA, HEADLINE, SUMUT137 Dilihat

Medan, Tintabangsa.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara melakukan aksi demo di depan Mapolda Sumut, Selasa (2/7/2024).

Mereka menuntut agar salah seorang oknum ASN di Pemprovsu, berinisial TMH (35) segera ditangkap, karena diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan kerjasama proyek.

Awaluddin Nasution koordinator aksi Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara bersama korban Harmudia Syahputra yang didampingi pengacaranya Henry Pakpahan, SH dan Erwin Purba, SH meminta Polda Sumut segera menangkap oknum TMH.

“Kami meminta pihak Polda Sumut segera menangkap TMH yang diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan adanya proyek di Dinas Pendidikan Provsu,” teriak Awaluddin.

Peserta demo membawa spanduk “Tangkap dan penjarakan pelaku penipuan dan penggelapan oleh oknum IPDN Angkatan 17 PNS Pemprovsu (TMH), Terduga pelaku penipuan dan penggelapan sesuai LP/B/1471/XII/2023/SPKT/POLDA SUMUT/DITRESKRIMUM”.

Kuasa hukum korban Erwin Purba, SH dan Henry Pakpahan, SH menyampaikan kedatangan mereka untuk mendesak penyidik Polda Sumut untuk segera menangkap terlapor TMH.

“Segera tangkap TMH atas dugaan penipuan sebesar Rp 1,1.571.000.000. dengan menjanjikan kerjasama proyek,” ucap pengacara Erwin.

TMH yang juga bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada Harmudia Syahputra.

“Sesuai perjanjian yang tertuang dalam kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, TMH selaku investor yang memerlukan modal sebesar Rp 16 miliar untuk sejumlah proyek. Kliennya bersedia menitipkan senilai Rp 1 miliar kepada TMH pada 20 Juni 2023,” ujar pengacara Erwin.

Ditambahkannya, setelah uang senilai Rp 1 miliar diserahkan kepada TMH, lalu pada tanggal 8 Juli 2023 TMH meminta Harmudia Syahputra sebesar Rp. 500 juta guna pelicin pengukuhan jabatan TMH agar proyek yang ditawarkan dapat terlaksana. Harmudia Syahputra mengirim uang sejumlah Rp 200 juta, diantaranya Rp 100 juta yang ditransfer 9 Juli 2023 dan Rp 100 juta lagi ditransfer tanggal 10 Juli 2023. Namun proyek yang dijanjikan nihil.

Penasehat Hukum dari Henry Pakpahan dan Rekan, Erwin Purba, SH menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/967/V/2024/Direskrimum dijelaskan bahwa telah memanggil sejumlah saksi dan terlapor TMS. Namun terlapor TMS tidak hadir/mangkir.

“Kami juga berterimakasih kepada Kapolda Sumatera Utara telah menerima kami melalui penyidik,untuk melakukan verifikasi dalam mengungkap kasus klien kami. Namun kami sangat menyayangkan terlapor tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. Kami berharap kepolda Sumut memberi perhatian khusus kepada kasus ini, 1.6 Miliar ini tidak sedikit, bahkan sudah ada 3 laporan terkait dugaan penipuan ini,” tambah Erwin.

Pengacara Erwin bersama Henry Pakpahan menyampaikan penyidik berjanji akan memanggil terlapor, dan akan melakukan konfirmasi terhadap keberadaan perjanjian proyek.

“Saat inikami masih mempercayai Polda Sumut, namun bila tidak berlanjut kami akan lakukan aksi massa yang lebih besar dan tidak akan segan melaporkan ke Propam,” pungkas Erwin.(HM)/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *