Karya Septianus Bate’e Bacalon Walikota Terancam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS

Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI merekomendasikan Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli sebagai pejabat pembina kepegawaian dapat menetapkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS terhadap Karya Septianus Bate’e.

Karya Septianus Bate’e terancam dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli. Ianya dianggap menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain diberhentikan, akan diminta mengembalikan hak-hak berupa gaji yang telah diterima beberapa bulan terakhir sebab saat terdaftar sebagai anggota parpol karena belum menyampaikan surat mengundurkan diri sebagai PNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli, Peniel Harefa membenarkan bahwa surat BKN Kantor Regional VI nomor 290/KR.VI/ BKN/VI/2024 perihal pertimbangan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS atas nama Karya Septianus Bate’e, SSTP, M.A.P, NIP 198409162003121001.

“Surat BKN Regional VI itu tertanggal 21 Juni 2024. “Ya, benar, suratnya sudah kita terima Senin kemarin, terkirim dalam bentuk aplikasi elektronik, ” Kata Peniel Harefa dikutip dari gosumut.com. Rabu (27/06/2024).

Diketahui sebelumnya, di media sosial (medsos) beredar surat keberatan Karya Septianus Bate’e terkait munculnya KTA Partai Golkar atas nama dirinya itu. Dalam surat keberatannya Karya menyatakan dirinya tidak pernah menyampaikan permohonan untuk menjadi anggota atau pengurus Partai Golkar.

Pasalnya, surat tersebut dilayangkan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ketua DPD Golkar Sumatera Utara dan Ketua DPD Golkar Kota Gunungsitoli.

Peniel Harefa menjelaskan bahwa tidak mungkin BKN Regional VI mengeluarkan surat rekomendasi PTDH kalau yang bersangkutan tidak terbukti karena kita selalu minta petunjuk secara teknis kepada BKN.

Sebab, menurutnya, hal ini didasari dari surat klarifikasi DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Utara melalui DPD Kota Gunungsitoli menyampaikan keabsahan beredarnya KTA Partai Golkar atas nama yang bersangkutan.

Dari surat DPD Partai Golkar Sumut tersebut juga menerangkan jika Karya Septianus Bate’e yang berstatus ASN Pemko Gunungsitoli terdaftar sebagai kader Partai Golkar sejak 22 April 2024 sesuai data base Partai Golkar.

Dijelaskan, ketika yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota partai politik sejak 22 April itu sebenarnya terhitung 1 Mei 2024 tidak lagi menyandang status sebagai ASN dan segala fasilitas termasuk gaji dan sebagainya dikembalikan ke negara. Jika pun tidak mengembalikan Taspennya nanti pasti dikurangi.

Namun Peniel Harefa memberitahu, jika Karya Septinnus Bate’e sudah menyampaikan surat resmi pengunduran diri 2 hari setelah surat rekomendasi BKN Regional VI diterima.

“Prosesnya tinggal menunggu Pak Wali meneken, apakah PTDH atau PDH. Tapi saran BKN dapat di PTDH,” jelas Peniel.

Mantan Kepala BPMDK itu menegaskan, ASN dilarang menjadi anggota partai politik karena telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 52 ayat 1-4.

Jadi, apabila seseorang ASN mengundurkan diri namun belum mencukupi masa kerja 20 tahun dan minimal umur 50 tahun tidak bakal menerima gaji pensiun kecuali Taspen.

Diketahui pula, Karya Septianus Bate’e menantu walikota mendiang Lakhomizaro Zebua akan maju di Pilkada Kota Gunungsitoli 2024. Mantan Kepala Bappedalitbang Kota Gunungsitoli itu sudah mendaftarkan diri di beberapa parpol di Kota Gunungsitoli. Antara lain Partai Golkar, Nasdem, Demokrat dan Gerindra untuk maju sebagai bakal calon (balon) walikota. (YL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *