Pihak DLHK dan ATR/BPN Siap Bentuk Tim Lapangan Untuk Tindak PT.SIL

Bengkulu, tintabangsa.com – Terkait aksi masyarakat Bengkulu Utara didampingi organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Bela Tanah Adat (Garbeta) Selasa, (28/5/2024) siang tadi.

Pihak kantor wilayah kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sampaikan siap bentuk tim untuk turun ke lapangan melakukan penelitian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Sandabi Indah Lestari.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas LHK, Ir. Yenita Saiful, M. Si.

“Ada informasi yang kami terima bahwa ada penggunaan HPK (Hutan Produksi yang dapat diKonversi, red) dan penanaman di DAS (daerah aliran sungai, red). Jadi informasi kami terima,” ujar Yenita saat diskusi berlangsung.

Yeni menyatakan bahwa dirinya dan team harus mengecek kebenaran informasi yang disampaikan ini dan akan membentuk team untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

“Tentunya kami tidak keberatan nanti kalau bersamaan mengecek ke lapangan terkait kebenaran informasi ini,” tambahnya.

Dalam hal jika benar terjadi pelanggaran oleh PT SIL, Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan Perlindungan Konservasi Sumbar Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) DLHK Provinsi Bengkulu, Syamsul Hidayat mengatakan,

“Aturannya sudah ada, Pemerintah sudah mengatur berdasarkan kan PP 24 jika ada pengelolaan lahan diluar HGU pasti mereka harus membayar sebesar kerugian negara yang mereka buat,” tutup Syamsul. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *