Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh inisial HMZ kepada Suani Zai alias Ina Kelvin akhirnya berujung damai. Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara. Rabu (22/05/2024)
Status tersangka yang sempat ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Nias kepada HMZ gugur setelah kasus dinyatakan selesai secara restorative justice.
Yalisokhi Laoli, SH sebagai Kuasa Hukum Korban mengatakan bahwa restorative Justice ini tercapai berdasarkan pelaku dan korban sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima. Sementara, pelaku mengakui perbuatannya serta meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi, ” Tutur Yalisokhi.
Diterangkannya, peristiwa kejadian antara Suani Zai dengan HMZ pada 21 Februari 2024 merupakan akibat kesalahpahaman dan ingin berdamai sehingga kasus berakhir sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut di tingkat Pengadilan.
“Kedua belah pihak sama sama tidak merasa keberatan dan tidak menginginkan jika kasus yang telah dilaporkan tersebut dilanjutkan proses hukumnya, melainkan cukup diselesaikan di tingkat penyidik, “Pungkasnya.
Dilansir sebelumnya, Kepolisian Resor Nias telah menetapkan berinisial HMZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Suani Zai (30), warga Desa Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara yang terjadi beberapa bulan lalu.
Penetapan tersangka sesuai SP2HP Nomor: B/78.B/V/RES.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Mei 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/48.A/V/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 16 Mei 2024.
Penetapan HMZ sebagai tersangka merupakan hasil tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor : LP/B/77/II/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Februari 2024. (YL/TB)