Lhokseumawe, Tintabangsa.com — Dalam implementasi pelaksanaan penerbitan Sertipikat Elektronik, Imigrasi Lhokseumawe penerima pertama atas penerbitan sertipikat elektronik oleh Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe.
Sesuai dengan amanah Presiden RI, dan Menteri ATR/BPN, yaitu percepatan pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe juga turut serta dalam menyukseskan amanah tersebut.
Acara dilaksanakan secara terpusat pada Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (22/5/2024).
Diikuti secara Zoom Meeting oleh 4 Kantor Pertanahan di Aceh, yaitu Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Banda Aceh, Sabang, dan Langsa, beserta mitra Kantor Pertanahan masing – masing.
Sertipikat Elektronik yang diterbitkan pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Muliadi.
Kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman, yang diwakili oleh Kepala Urusan Umum, M Usman.
M.Usman, menyampaikan terima kasih kepada
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Bapak Muliadi, atas sinergi dan kemitraan yang telah dilakukan,
Sehingga Imigrasi Lhokseumawe menjadi yang pertama dalam memperoleh Sertipikat Elektronik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe.” Pungkas Usman.
“Tentunya hal ini merupakan suatu bentuk sinergi dan kerja sama baik yang telah dibentuk, saya juga mengapresiasi Kanim Lhokseumawe atas kerja sama baik yang telah terlaksana dan turut menyukseskan penerbitan sertipikat elektronik pertama pada Kantah Lhokseumawe.” Ungkap Muliadi.
Sertipikat Elektronik pertama yang diperoleh oleh Imigrasi Lhokseumawe adalah atas sebidang tanah yang digunakan sebagai Rumah Dinas Imigrasi Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe. (Rid)