Ketua DPRD Bengkulu Selatan Desak OPD Sampaikan Draft Raperda Tahun 2024

Bengkulu Selatan, Tintabangsa.com – Hingga pertengahan April 2024 baru dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan menjadi Perda oleh legislatif.

Oleh sebab itu DPRD mendorong OPD-OPD untuk menyampaikan draf Raperda ke dewan untuk disahkan. Pemerintahan Bengkulu Selatan pada tahun 2024 ini memang belum banyak mengajukan draf rancangan peraturan daerah untuk disahkan menjadi perda. Padahal tahun anggaran 2024 sudah memasuki akhir April.

DPRD Bengkulu Selatan sangat menunggu kinerja organisasi perangkat daerah Bengkulu Selatan agar menyusun raperda untuk membantu pemerintah yang dibawahi oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi.

Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim SE, kembali mendesak OPD untuk segera menyampaikan draf raperda yang akan dibahas di tahun 2024. “Maka diperintahkan kepada OPD untuk sampaikan pembahasan raperda ke DPRD,” ujar Barli.

Kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Barli berharap ada semangat dalam membahas hal-hal urgent ini. Termasuk rapreda yang ada di beberapa PPD.

Di akhir masa jabatan DPRD Bengkulu Selatan periode 2019-2024, dewan sambung Barli masih bersemangat untuk membantu membangun pemerintahan Bengkulu Selatan. “Ini sebagai dukungan kami (dewan) dan ini harus dibahas secara bersama-sama,” kata Barli.

Senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Nisan Denni Purnama S.IP. OPD terkait yang ingin melaksanakan pembahasan belum menunjukkan keseriusan terhadap raperda yang disusun.

Oleh sebab itu Nisan berharap ada tindak lanjut dari eksekutif terkait hal tersebut dan dapat didorong lebih cepat. “Kalaupun ingin dibahas sekarang belum ada OPD yang menyampaikan draf dan sebagainya, jadi kami dorong OPD untuk itu,” sampai Nisan.

Ditempat yang sama, Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan Hendry Wijaya Kusuma, SH menerangkan, sepanjang tahun 2023 hanya ada empat Raperda yang telah disahkan DPRD menjadi perda.

Sedangkan di tahun 2024 ini sudah tiga raperda yang disahkan jadi Perda. Masing-masing, Perda Penyerahan sarana prasarana dan utilitas Perkim dari pengembang ke pemerintah daerah.

Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Dan Perda pajak dan retribusi daerah Bapenda. “Itu sudah ditetapkan jadi Perda, dua diantaranya di Dinas Perkim 22 April 2024 lalu,” kata Hendry.

Lanjut Hendry, dalam waktu dekat ini ada tiga raperda yang siap ditetapkan menjadi Perda. Yakni Raperda tentang pemberlakuan adat istiadat. Raperda tentang rencana umum penanaman modal. Dan Raperda tentang P4GN BNN Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Ini akan diagendakan rapat paripurna pada tanggal 29 April 2024. Karena tiga raperda ini masuk tahapan pembicaraan tingkat 2. Dengan acara pengambilan keputusan,” terang Hendry.

Selain itu masih kata Hendry, ada tiga Raperda yang belum selesai dibahas oleh OPD bersama DPRD.

Seperti di Dinas Perpustakaan ada Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan raperda penyelenggaraan kearsipan. Dan Raperda terkait PDAM akan dilanjutkan pembahasan lebih lanjut. “Tahun ini kita memang menargetkan ada 9 Raperda yang disahkan menjadi Perda. Saat ini DPRD masih menunggu dokumen raperda yang diajukan eksekutif,” pungkas Hendry.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bengkulu Selatan Decky Zulkarnaen S.Sos didampingi Kabid Perumahan, Marjoni Adinata menegaskan telah menuntaskan dua rapreda. Malahan telah ditetapkan oleh DPRD menjadi perda pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Dengan demikian Dinas Perkim sebutnya dapat melaksanakan program dan kegiatan tanpa hambatan. “Dengan adanya perda tersebut langkah awal kami bidang perumahan kami akan menyurati pihak pengembangan untuk segera mungkin menyerahkan PSU nya ke pemerintah daerah,’’ ungkap Marjoni.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *