Sigli, Tintabangsa.com – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli kembali menggagalkan upaya penyelundupan telepon genggam (HP) jenis Android oleh pengunjung. Kali ini, HP diselundupkan oleh seorang wanita berinisial TA yang merupakan keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sigli dengan inisial SB.
Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (06/04/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, TA hendak menjenguk SB dan melalui proses pemeriksaan standar seperti menunjukkan kartu identitas dan menitipkan barang bawaan di loker.
Namun, saat TA menjalani pemeriksaan badan oleh petugas penggeledahan wanita, Fenica Ramadhan, ditemukan sebuah HP Android berwarna hitam yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.
“Petugas penggeledahan wanita dengan teliti menemukan HP tersebut yang disembunyikan di dalam celana dalam pengunjung,” jelas A.Halim Faisal.
Atas kejadian ini, HP yang hendak diselundupkan tersebut berhasil digagalkan dan TA pun tidak diperkenankan untuk menjenguk SB. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku di Rutan Kelas IIB Sigli.
A.Halim Faisal mengapresiasi kinerja petugas penggeledahan atas upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan. Ia juga menghimbau kepada seluruh pengunjung agar mengikuti aturan yang berlaku dan tidak mencoba untuk menyelundupkan barang terlarang.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengunjung agar mengikuti aturan yang berlaku dan tidak mencoba untuk menyelundupkan barang terlarang ke dalam Rutan. Pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas A.Halim Faisal. (Rid)