Sigli, Tintabangsa.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mengagendakan pengusulan hak integrasi pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat terhadap 34 orang warga binaan, Kegiatan berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Sigli, Jumat (22/03/2024).
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Sigli merupakan unsur yang berhubungan langsung dengan warga binaan seperti Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan. Sidang TPP sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Rutan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan dan kepribadian hingga keamanan.
Kegiatan ini turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Makhriza dan Wali Pemasyarakatan
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh A. Halim Faisal, A.Md.IP.,S.H melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Riki Apriyansah mengatakan, sidang TPP Merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Rutan. “Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Rutan.
Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya” jelasnya.
Riki menambahkan, menurutnya sidang TPP akan terus dilaksanakan secara berkala pada Rutan Kelas IIB Sigli. “Sidang TPP ini akan terus dilaksanakan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama manjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Sigli,” ujar, Riki Apriyansah. (Rid)