Lampung Utara, tintabangsa.com – Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH., MH., diruang kerjanya menyampaikan bahwa telah mendapatkan informasi ada yang penyalahgunaan nama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui WhatsApp dengan no : 0852-1028-1262, beliau mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan jangan di tanggapi, seluruh jajaran pimpinan di Kejati Lampung tidak pernah menghubungi atau meminta sesuatu apapun untuk kepentingan pribadi atau dinas melalui whatsapp ataupun Aplikasi gadget lainnya. Kamis (21/03/2024)
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga meminta para Pejabat pemerintah, pihak Swasta maupun masyarakat setempat mewaspadai modus penipuan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan diri sebagai pejabat Kejati Lampung untuk meminta sesuatu.
Atas kejadian tersebut Asisten Intelijen Kejati Lampung Dr. Aliansyah, SH., MH., akan menelusuri nomor kontak/Wa dan Lokasi oknum yang melakukan aksi penipuan tersebut dengan menurunkan Tim Cyber Intelijen Kejati Lampung dan apabila diperlukan akan bekerja sama dengan Polda Lampung.
Karena Perbuatan tersebut telah mencatut nama Institusi Kejaksaan. Siapa pun pelakunya akan ditiindak sesuai Hukum yang berlaku. (TB/Ags)