Lampung Utara, tintabangsa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, batal atau menunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, mengumumkan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2019-2024, yang rencananya akan digelar Rabu (20/3/2024) kemarin.
Pengumuman pemberhentian itu seharusnya berlangsung dalam sidang paripurna DPRD sejalan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf a, diumumkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Selain AMJ DPRD juga masih menunggu berkas LKPJ dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, paling lambat akhir bulan ini, pembahasan LKPJ AMJ tetap dilaksanakan sesuai mekanisme, sehingga jabatan Bupati tidak kosong, hanya berganti orangnya saja” Sebagai mana disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Gerindra, Farouk Danial S.H. C.N.
Farouk mengatakan, Penyusunan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati kepada DPRD merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah mengganti Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperlihatkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan pasal 69 ayat (1) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Selanjutnya secara rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 20017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” Kata Farouk yang juga merupakan ketua Komisi IV tersebut.
“LKPJ ini memuat tentang kinerja pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Bupati Lampung Utara selama periode 2019-2024. Sesuai dengan norma juridis yang berlaku, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lampung Utara ini adalah merupakan progress report, yang memuat penjelasan dan informasi faktual tentang perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah” terangnya lebih lanjut.
“Untuk itu DPRD akan membuat Pansus sebagaimana yang terdapat pada PP Nomor 12 tahun 20017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terutama pada pasal 20 ayat dua (2)” ujarnya.
“Dengan adanya pansus DPRD diharapkan akan menghasilkan 3 (tiga) rekomendasi, tentang pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, kemudian rekomendasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan yang ketiga rekomendasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan” ungkap nya. (TB/Ags)