Terkait Kasus RSUD Mukomuko, Kejari Tetapkan 7 Tersangka

Mukomuko, tintabangsa.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021 yang mengakibatkan kerugian uang negara Rp 4,8 Miliar.

Sebanyak 7 tersangka tersebut diketahui merupakan pejabat dan staf di lingkungan RSUD Mukomuko periode tahun 2016 – 2021 masing- masing (TA) mantan Direktur RSUD Mukomuko tahun 2016-2020, (AF) mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 -2019.

Selanjutnya, (AD) mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018-2021, (HN) Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017-2021.

Lalu, (KN) mantan Kepala Seksi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021, (JM) Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020-2021, dan (HF) Kepala Bidang Keuangan RSUD tahun 2016 -2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, S.H., MH melalui Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, S.H.., M.H, didampingi Kasi Intel Kejari, Radiman, S.H, dan Kasi Datun Kejari, Dodiansyah, S.H., M.H, saat Perss Rilis yang digelar di Aula Kejari Mukomuko, pada Kamis (14/3) menyampaikan, para tersangka telah menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 4.841.952.577 miliar Yang bersumber dari APBD dan BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.

“Dari perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 4.8 miliar dengan rincian belanja yang tidak dilaksanakan (Fiktif) Rp.1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran (Mark-Up) Rp.490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ Rp. 3,1 miliar. Ini berlangsung mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2021. Dan
dari keseluruhan 36 ribu transaksi, prosesnya tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang semestinya,” ujar Radiman.

Disampaikan oleh Radiman, bahwa para tersangka ini, melanggar primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1A ayat 2 dan ayat 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU RI no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara, perbuatan tersangka disimpulkan melanggar prinsip tidak kehati-hatian, dan mengakibatkan kerugian negara. Kini penyidik telah menahan tersangka dan dititipkan di Polres Mukomuko. (AS/TB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *