Operasi Keselamatan Nala Polres Mukomuko Digelar 4-17 Maret 2024

Mukomuko, tintabangsa.com – Terhitung hari ini, tanggal 5 Maret 2024, sudah 2 hari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko telah melaksanakan operasi keselamatan Nala 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko.

Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, kegiatan Operasi Keselamatan Nala akan berlangsung dari tanggal 4 – 17 Maret 2024

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K,M.Si melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K, M.Si., menjelaskan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Satlantas Polres Mukomuko selama 2 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala 2024.

“Kegiatan operasi dimulai dengan mengadakan sosialisasi berupa pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan stiker Operasi Keselamatan Nala 2024 disejumlah titik jalan raya dan juga diberikan kepada para pengendara yang melintas.,” jelas Kasat Lantas, Selasa (5/3/2024).

Kasat Lantas menerangkan, selain sosialisasi, pihak Satlantas Polres Mukomuko juga melakukan peneguran kepada sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran ini termasuk melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, serta beberapa pelanggaran lain yang menjadi prioritas dalam operasi keselamatan 2024,” ucapnya.

Kasat Lantas lebih jauh menyebut,, operasi keselamatan merupakan upaya Polri dalam mengedukasi masyarakat guna meningkatkan disiplin berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

AKP Rully juga mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik.
Operasi Keselamatan Nala 2024 ini menargetkan sejumlah pelanggaran yang sering terjadi dalam berlalu lintas, di antaranya penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tanpa helm SNI, pengemudi mobil tanpa menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta pelanggaran terkait over loading dan spesifikasi teknis kendaraan. (AS/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *