Mukomuko, Tintabangsa.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di RSUD Kabupaten Mukomuko masih berproses.
Kabar terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu menargetkan Minggu depan sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Hakim, SH., MH menegaskan, pekan ini, pihaknya akan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Penanganan perkara (kasus) RSUD Mukomuko) masih kita proses. Iya, insyaallah awal bulan depan (Maret) sudah ada tersangka dan tentunya setelah kita lakukan telaah,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, melansir dari media berita semarak.com, Rabu (28/2/2024).
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko pun mengatakan, jumlah calon tersangka dalam kasus ini diperkirakan lebih dari 1 orang.
“Kalau untuk penanganan kasus di RSUD, memang memakan waktu yang tidak sebentar, sebab untuk mendalami transaksi atau pengelolaan keuangannya sendiri itu dari tahun 2016 sampai tahun 2021 ada sekitar 36 ribu transaksi,” ungkapnya.
Untuk perkiraan kerugian negara atau KN, Kasi Pidsus Kejari Mukomuko mengatakan, jumlahnya cukup mengejutkan.
“Sekitar 3 miliar, Tapi untuk pastinya kita tunggu LHP nya terbit. Kalau transaksinya, mencapai sekitar 36 ribu transaksi dalam waktu 6 tahun,” jelasnya.
Kendala yang dihadapi dalam perkara ini, lanjut Kasi Pidsus, para saksi yang bertele-tele, sebab, menurutnya, beberapa saksi harus benar-benar ditunjukan bukti dugaan baru mengakui adanya dugaan.
“Para saksi dalam kasus ini memang sangat alot saat dimintai keterangan. Alot ini maksudnya mereka (saks -saksi) nggak paham apa yang kita tanyakan. Mereka ini kan kita periksa terkait dugaan SPJ fiktif. Ya sampai saat ini ada sekitar 500 orang yang sudah kita mintai keterangan,” jelasnya.
Saksi – saksi itu, ujar Kasi Pidsus, diantaranya adalah pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, tenaga kesehatan tenaga non medis.” demikian Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. (**)