Mukomuko, tintabangsa.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mensosialisasikan terkait sanksi hukum bagi masyarakat pengguna media sosial yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten, informasi dan Issue yang mengandung ujaran kebencian, SARA, dan hoax.
“Bagi masyarakat dan pengguna media sosial (Medsos) bisa melaporkan apabila menemukan konten yang berisi berita bohong atau hoax, ujaran kebencian dan SARA serta radikalisme atau terorisme,” terang Bupati Mukomuko, Sapuan, SE, MM, AK,CA,CPA,CPI saat dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Kominfo Mukomuko, Agus Harvinda, ST, M.Si didampingi Kabid IKP, Priyurni, Kamis (8/2/2024).
Kabid IKP Kabupaten Mukomuko, Priyurni menerangkan, bahwa pengguna sosial bisa melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan datanya ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Kiriman aduan jelas Priyurni akan segera diproses setelah melalui verifikasi, dimana kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten atau informasi itu dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id.
“Masyarakat juga diimbau agar supaya memperhatikan konten yang tergolong konten negatif antara lain, pornografi, SARA, penipuan atau perdagangan ilegal, narkoba, perjudian, radikalisme, kekerasan, malware dan phising serta pelanggaran kekayaan intelektual,” pungkas Priyurni. (As/TB)

