Lampung Utara, Tintabangsa.com – Ramainya pedagang yang berada di Stadion Sukung Kotabumi Kabupaten Lampung Utara sudah menghawatirkan. Pasalnya pedagang yang diduga liar tersebut nampak memadati area tempat berjualan sampai menggunakan badan jalan untuk berdagang.
Hal tersebut menimbulkan ketidak nyamanan para pengguna jalan, yang semestinya jalan tersebut di peruntukan untuk jalan umum, saat ini dipergunakan oleh pedagang liar membuka lapak. Sehingga menibulkan pemandangan yang terkesan kurang elok dan tidak tertata dengan rapih seperti sebagai mana mestinya.
Salah satu warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan yang enggan menyebutkan namanya yang juga bertempat tinggal di dekat Stadion Kotabumi mempertanyakan terkait banyaknya pedagang liar tersebut.
“Pedagang tersebut sudah lama mereka berjualan disitu, saya heran kenapa jalan lintas kedaraan justru digunakan untuk membuka lapak dagangan,” ujarnya.
Tambahnya, jalur tersebut juga banyak di lintasi banyak kendaraan terutama anak-anak sekolah di SMP N 7, SD & SMP Insan Robani Kotabumi. “Jika keadaan ramai ditakutkan membahayakan bagi pejalan kaki, bisa juga terjadi kecelakaan, apalagi pemandangan tempat tersebut terlihat kumuh yang terkesan tidak rapih,” tambahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)
Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.
Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ. Walau tak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan, akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar), Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”
Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”
Lalu, Pasal 25 ayat (1) huruf g, “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1), ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.”
Dan, Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.” Menurut UU Jalan
Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).
Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’. Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Kemudian, Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Lalu, Pasal 63 ayat (3), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Di harapkan kepada pemerintah Daerah Pemkab Lampung Utara. Instansi, serta Dinas Terkait. Dinas Dispora, Dinas Perhubungan Serta Polisi Pamong Peraja, (Pol PP) dapat, mengambil sikap, memberi teguran, serta mengabil tindakan, Sangsi Dan hukuman terkait dugaan maraknya pedagan liar Di Setadion Sukung Kotabumi, Yang diduga terkesan pembiyaran hingga justru dugaan pendagan liar tersebut semakin marak dan bebas berjualan dengan memakai jalan umum, lintasan kedaran di Area Setadion Sukung Kotabumi.
Semestinya harusnya dilakukan penertipan, sigap dan tangkas sebagai rasa keperdulian, menciptakan rasa tenang dan nyaman, bagi para warga masarakat pengendara yang melintas di area ruas jalan di setadion sukung Kotabumi dan bertindak sesuai pada aturan dan Undang Undang hukum yang berlaku. (TB/Ags)