Lubuklinggau, Tintabangsa.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memediasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) terkait kesalahan transfer 29 Milyar pada tahun 2014 oleh PT.London Sumatera (Lonsum).
Pemerintah Kabupaten Muratara yang hadir dalam acara tersebut , yakni Bupati Musi Rawas Utara, H.Devi Suhartoni, Wakil Ketua DPRD I, Devi Aprianto dan Wakil Ketua DPRD II, Amri Sudaryono, Serta didampingi Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Edwar Antoni SH.MH.
sekarang, Pemerintah Kabupaten Musi yang hadir yakni Bupati Musi Rawas Ratna Machmud, Sekda Musi Rawas Priscodesi, Kepala BPKAD Musi Rawas Zulkipli bersama OPD lainnya, mediasi tersebut berlangsung di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Rabu (7/4/2021).

Diketahui, Kesalahan transfer oleh pihak PT. Lonsum terjadi pada tahun 2014, yang mana PT. Lonsum mentransfer uang senilai 29 M hasil dari Pajak Restribusi dan BPHTB ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ,yang seharusnya ditransfer ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Datun, M Anthoni bersama Kasi Inteligen, Aan Tomo mengatakan hasil dari mediasi tersebut pihak Pemkab Musi Rawas akan mengembalikan uang tersebut dengan cara bertahap selama 3 tahun kedepan.
“Hasil dari mediasi, Bupati Musi Rawas akan mengembalikan uang salah transfer senilai 29 M ke Pemkab Muratara dengan cara bertahap,” katanya.
Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui bidang Datun telah berhasil memediasi pertemuan antara pemkab Musi Rawas dan Pemkab Muratara.
“Pemkab Musi Rawas sepakat untuk mengembalikan uang salah transfer oleh PT. Lonsum ke Pemkab Muratara,” ujarnya.
Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni menyatakan Pemkab Muratara mengucapkan banyak terimakasih fasilitas mediasi yang diberikan Kejari Lubuklinggau, sehingga adanya kesepakatan antara Pemkab Musi Rawas (Mura) dengan Pemkab Muratara terkait kesalahan transfer senilai 29 Milyar.
“Bupati Musi Rawas, dengan difasilitasi oleh Kejari Lubuklinggau. Kami saat ini bersyukur, biasanya kemarin Muratara dan Musi Rawas hanya sebatas surat – suratan saja, Nah bertepatan hari ini kita dipertemukan, difasilitasi action nya. Hasil kesepakatan, insya allah uang sebesar 29 miliar itu akan dikembalikan kepada Muratara, tetapi dikembalikan dengan metode bertahap didalam waktu 3 tahun,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media pihak Bupati Musi Rawas ingkar janji untuk mengembalikan uang tersebut dan nampaknya pihak pemda Musi Rawas dianggap sudah meremehkan kesepakatan yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Lubuklunggau.
Berdasarkan konfirmasi awak media dengan anggota Dewan Muratara mendampingi Bupati Muratara pihak DPRD Musi Rawas tidak mau menyetujui pengembalian uang tersebut.

H. Devi Suhartoni Bupati Musi Rawas Utara nampaknya tenang tenang saja dan tidak melakukan upaya untuk uang Muratara yang masuk Kab Musi Rawas tersebut dapat dinikmati untuk kepentingan Rakyat Muratara.
Dr (HC) Sambas, SH,MH dikonfirmasi awak media terkait masalah ini menjelaskan ”Jika memang uang tersebut benar milik Muratara dan sudah berjanji untuk mengembalikannya tidak ada alasan ingkar untuk mengembalikannya.”
Bupati Musi Rawas bisa diproses secara Hukum atas ingkar janji Bupati Musi Rawas tersebut, apa lagi kesepakatan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negari Lubuklinggau, sama saja Bupati Musi Rawas merendahkan Marwah lembaga penegak hukum, jelasnya kepada awak media, (29/01/2024. (SY)