Pengembalian Kelebihan Bayar Perjadin DPRD Lebong Belum Jelas

Lebong, tintabangsa.com – Kelebihan pembayaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD yang terindikasi tidak berjalan tahun anggaran 2022 hingga Jumat (12/1/2024) masih belum jelas status pengembaliannya. Pasalnya, bukti setor pengembalian kelebihan pembayaran perjadin tersebut terkesan ditutupi dan disembunyikan oleh pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan pihak Keuangan Daerah Kabupaten Lebong.

Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong pada Mei lalu, masih terdapat kelebihan pembayaran yang harus di proses di Sekretariat DPRD untuk dikembalikan ke Kas Daerah senilai Rp1.851.795.472,00.

Awak media sudah beberapa kali melakukan penelusuran ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mengkonfirmasi pengembalian tersebut di Bidang Kas Daerah, namun hingga terakhir kali melanjutkan penelusuran pada Senin (8/1/2024) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Harry Parjaka melalui Security yang bertugas menyampaikan bahwa Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah sedang melakukan rapat dan tidak keberatan jikalau awak media tidak mau menunggu.

“Atau kalau gak mau nunggu, besok saja kesini lagi, mbak,” ujar Satpam tersebut di depan meja Resepsionis BKD, Selasa (8/1/2024).

Awak media menunggu hingga pukul istirahat selesai namun Kabid Kasda tak kunjung dapat ditemui. Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pun masih belum ada tanggapan.

Sebelumnya, pada Selasa (5/12/2023) lalu. Plt Sekretaris DPRD, Cahya Sechtiantoro, SH menolak saat awak media meminta menunjukkan bukti setor pengembalian kelebihan pembayaran dan meminta awak media menanyakan ke inspektorat.

Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Ansori menyampaikan pada Selasa (5/12/2023) bahwa temuan audit BPK tidak hanya bersifat material juga ada yang sifatnya administratif dan sudah terprogres.

“Tindak lanjut temuan BPK sudah terprogres. Selanjutnya silahkan tanya inspektorat. Maaf untuk temuan BPK tidak semua material ada juga administratif,” tulis Bupati Selasa (5/12/2023).

Awak media melanjutkan penelusuran ke Inspektur Inspektorat Lebong di hari yang sama melalui pesan whatsapp. M. Taufik Andari, M.Pd menyampaikan terkait dengan temuan dari hasil audit BPK harus diselesaikan dalam jangka aktu 60 hari sejak audit dikeluarkan, namun Inspektur tidak menjelaskan apakah pengembalian terkait kelebihan perjalanan dinas yang terindikasi tidak berjalan di Sekretariat DPRD pada tahun 2022 tersebut sudah dikembalikan atau belum.

Inspektur sempat meminta awak media untuk bertanya langsung ke pihak sekretariat DPRD sebelum akhirnya mempersilahkan awak media menemui Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan, Lilik Wijaya, SE. Inspektur juga sempat menanyakan kepada awak media terkait temuan yang terindikasi fiktif ada berapa banyak dan apa saja itemnya melalui pesan whatsappnya.

“Kan beritanya tertuju ke DPRD !!! Konfirmasi ajo langsung !!!,” tulis Inspektur.

Setelah awak media menjelaskan panjang lebar terkait temuan BPK tersebut, Inspektur mengizinkan awak media menemui Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Lilik Wijaya, SE. Awak media menemui Lilik Wijaya di kantor Inspektorat pada Selasa (8/12/2023). Karena pada hari Senin seluruh SKPD sedang melangsungkan lomba dalam rangka HUT Kabupaten Lebong.

Saat ditemui, Kasubbag Pelaporan, Lilik Wijaya menolak menunjukkan bukti setor pengembalian kelebihan pembayaran perjadin sekretariat DPRD yang terindikasi tidak berjalan tersebut. Kasubbag hanya menyampaikan bahwa mereka telah melakukan tindak lanjut dengan mengirimkan surat ke Sekretariat DPRD untuk menyelesaikan pengembalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *