Kejari Blitar Serahkan Draf Berkas Perkara Sewa Rumah Dinas Wabub Blitar ke Kejati Jatim

Blitar, Tintabangsa.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar akhirnya menyerahkan draft kesimpulan hasil penyelidikan sementara perkara sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo menyebut berkas itu telah ia serahkan ke Aspidsus Kejati Jatim, Didik Untoro pada Rabu 21 Desember 2023 lalu.

“Bupati belum kita panggil, yang penting kami sudah tindak lanjuti dan kami masih menunggu petunjuk karena ini menyangkut ibu Bupati. Untuk hasilnya belum bisa diungkap tapi sudah kami simpulkan dan kami berikan ke Kejati Jatim,” jelas Agung, Jumat 22 Desember 2023.

Hingga kini, Kejari Blitar telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Saat ini, Kejari Blitar masih menunggu hasil rekomendasi dari Kejati Jatim terkait langkah penyelidikan selanjutnya. Pasalnya, dalam kasus ini, melibatkan pimpinan daerah Kabupaten Blitar, yaitu Bupati Blitar, Rini Syarifah.

“Karena memang menyangkut kepala daerah, jadi kami minta rekomendasi untuk penyelidikan selanjutnya,” imbuh dia.

Terkait ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, Kejari Blitar tidak mau berandai-andai. Kejari Blitar pun meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sudah dijalankan.

“Kalau kita nyangka pidana-pidana takutnya salah, kita tunggu saja petunjuk dari Kejati Jatim,” jelasnya.

Kejari Blitar sebelumnya telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus ini, termasuk Rahmat Santoso. Sementara untuk Bupati Blitar, Rini Syarifah hingga sekarang belum pernah dipanggil oleh Kejari Blitar.” Imbuhnya.( Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *