Bengkulu – PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton dan minibus yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera Bengkulu-Sumbar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada hari Kamis, 07 Desember 2023.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB itu, bermula saat mobil jenis tronton yang bermuatan alat berat (excavator) melaju dari arah Sumbar menuju Bengkulu. Pada saat melewati jalan menanjak, kendaraan tersebut tidak kuat melaju. Kemudian, kendaraan itu mundur tak terkendali dan menyeret sebuah minibus yang melaju dari arah belakang hingga terjun ke jurang. Akibat musibah tersebut 7 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka. Seluruh korban sudah dievakuasi ke RSUD Mukomuko, Bengkulu.
Tanpa menunggu waktu lama, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Rio Ulin Mardin, didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas, Andri Siregar, terjun langsung memantau situasi di lokasi terjadinya laka lantas tersebut. Tampak di lokasi kondisi kendaraan terlibat pada kejadian naas ini yang cukup ringsek parah. Informasi sebelumnya menjelaskan bahwa bahwa proses evakuasi korban maupun unit kendaraan dari dalam jurang tersebut telah selesai dilaksanakan oleh pihak berwenang di malam hari kejadian hingga keesokan pagi harinya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Rio Ulin Mardin menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka diberikan jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20 juta.
“Jumlah korban dalam kejadian ini adalah 8 orang, korban meninggal dunia ada 7 orang. Untuk 1 korban luka-luka telah mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp. 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” jelas Rio Ulin Mardin, Jumat (08/12/2023).
Rio Ulin Mardin mengatakan, bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan bagi korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” tambah Rio Ulin Mardin.
Selanjutnya santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp. 50 juta. Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris oleh tim di Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, sebagaimana diketahui bahwa domisili ahli waris maupun seluruh korban berada di Sumatera Barat. “Kami telah berupaya merespon cepat dan berkoordinasi dengan sigap dengan para stakeholder terkait kejadian ini, sehingga seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunannya tanpa dipotong biaya apapun. Inilah bukti bahwa kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat” tutup Rio Ulin Mardin.
Gerak Cepat, Jasa Raharja Cabang Bengkulu Terjun Langsung ke TKP Minibus yang Terseret Truk Tronton di Mukomuko
