38 Pelaku Usaha Mikro Terima Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir

Asahan tintabangsa.com – Dana pinjaman bergulir adalah dana pinjaman yang bersumber dari APBD yang dikelola dan diperuntukan secara khusus bagi pelaku UMKM di Kabupaten Asahan yang dalam jangka waktu tertentu dimana uang pengembalian angsuran yang terkumpul dapat disalurkan kembali. Penerima pinjaman bergulir harus pelaku usaha kecil mikro yang memiliki fungsi mengembangkan tanggungjawab terorganisir yang sifatnya wajib dan tidak tertunggak.

Para penerima program pinjaman dana bergulir merasa sangat terbantu khususnya dalam meningkatkan perkembangan usaha yang dimiliki. Kredit macet dalam pinjaman dana bergulir masih terjadi dan permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan secara tuntas hingga saat ini. Kredit macet ini terjadi karena ketidakpatuhan penerima program dalam mengembalikan angsuran kredit dan pengawasan yang dilakukan aparat pelaksana program belum dilakukan secara optimal. Dalam hal ini pengawasan yang dilakukan setelah dana bergulir disalurkan kepada para pelaku UMKM.

Dengan terlaksananya kegiatan penyaluran dana pinjaman bergulir ke 38 pelaku usaha mikro melalui UPTD Pengelola Dana Pinjaman Bergulir – Koperasi Usaha Mikro Kabupaten Asahan yang telah di buka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Oktoni Eriyanto, M.M. pada hari Rabu, 6 Nopember 2023 di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan. Mewakili Bupati Asahan, Beliau menyampaikan pidato ke 38 pelaku usaha mikro yang telah hadir.

Kepala Dinas koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan, Drs. Ilham, M.M., menyampaikan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2018 Tanggal 16 April 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan. Selanjutnya Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. Lebih lanjut Kadis Kopdagin menyampaikan, hari ini digulirkan Dana Pinjaman Bergulir sebesar Rp 319.000.000 kepada 38 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM.

Dana pinjaman bergulir ini merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter. Dana ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah. Jadi dana pinjaman itu wajib dikembalikan agar pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut. (Sr/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *