Unit Reskrim Polsek Giri Mulya Melaksanakan Tahap 2 kepada JPU Kejari Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA123 Dilihat

Bengkulu Utara – Polsek Giri Mulya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, melakukan Giat pelaksanaan kewajiban tanggung jawab yuridis oleh Penyidik berupa serah terima Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap -2 ) kepada JPU.

Unit Reskrim Polsek Giri Mulya di pimpin kanit Reskrim Polsek Giri Mulya Aipda Sarip Rohmadi, S.H., melaksanakan kegiatan tanggung jawab Yuridisserah terima Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap – 2) dari Penyidik kepada  JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/IX/2023/SPKT/Polsek Giri Mulya/Res Bkl Utara/Polda Bengkulu Tanggal 26 September 2023.Adapun identitas Tsk Taiara Iwa Kusuma ALS Rara Binti Irwantoni, Umur 28 tahun, Alamat desa. Marga Sakti Kec. Padang Jaya Kabupaten Bengkulu UtaraKapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Prmudya Wardana S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Giri Mulya Ipda Alfalino, S.H, mengatakan giat Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap -2 ) oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Giri mulya kepada JPU Kejari Bengkulu Utara merupakan bentuk tanggung jawab Unit Reskrim terhadap kasus yang sedang ditangani dan di terima oleh JPU Kejari Bengkulu Utara Trias Prastiyoningrum S.H., ungkap Kapolsek Giri Mulya Ipda Alfalino, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *