Bengkulu, Tintabangsa.com – Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu mengadakan studi tiru yang penuh antusias ke DPMPTSP Provinsi Jambi terkait Peraturan Daerah (Perda) perizinan berinvestasi. Usin Sembiring, anggota Komisi II, memberikan pandangan menariknya terkait kunjungan ini.
Provinsi Jambi telah melangkah maju dengan menerapkan Perda Nomor 3 tahun 2023 yang menawarkan insentif dan kemudahan dalam investasi. Usin Sembiring menyampaikan keingintahuan Komisi II terhadap keberhasilan Provinsi Jambi dan berbagi pandangan tentang kesebandingan kondisi dengan Provinsi Bengkulu.
“Ada begitu banyak hal yang ingin kami ketahui, terutama terkait manfaat yang dirasakan oleh Provinsi Jambi dan masyarakatnya. Tentu, kami berharap dapat menghindari masalah-masalah seperti kemacetan dan kerusakan jalan yang sering terjadi di Provinsi Jambi,” ujar Usin Sembiring.

Namun, studi Komisi II juga membawa sorotan tajam terhadap tantangan infrastruktur di Provinsi Bengkulu. Usin Sembiring mencatat bahwa Dana Bagi Hasil Batubara sebesar 80 miliar pada tahun 2023 tidak cukup untuk memenuhi anggaran perbaikan jalan dan kerugian lainnya. Kritik juga diarahkan pada kurangnya penegakan perda angkutan jalan, yang berdampak buruk pada kondisi jalan, khususnya ruas Lubuk Linggau – Bengkulu.
Pembahasan Komisi II tidak hanya mencakup masalah infrastruktur, tetapi juga substansi pengaturan sebagai amanah peraturan pusat dan proses One Stop Service (OSS) serta sinergitas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis.
Dengan studi ini, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu berharap dapat mengambil pelajaran berharga dari pengalaman Provinsi Jambi dalam meningkatkan iklim investasi dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan. Selain itu, mereka menekankan perlunya peningkatan dalam penegakan peraturan yang dapat mendukung infrastruktur dan mobilitas masyarakat. (Adv)

