Bengkulu Selatan, Tintabangsa.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberlakuan Adat Istiadat.
Komisi III mengundang perwakilan wedding organizer (WO) di Bengkulu Selatan untuk meminta masukan dan pendapat terkait pemberlakuan adat istiadat dalam acara pesta pernikahan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (13/11/2023).
Turut hadir juga pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Selatan.
Masukan dan pendapat pihak WO menjadi bahan dalam penyusunan draf Raperda tentang Pemberlakuan Adat Istiadat sebelum nanti disahkan menjadi perda. (Adv)