Lebong – Kembali peran Bhabinkamtibmas dirasakan oleh warga yang bermasalah. Kali ini, permasalahan terjadi antara pihak pertama Randa Rudiat (24), warga Desa SUkau Mergo Kecamatan Amen, yang diketahui melakukan penganiayaan terhadap pihak kedua Dian (32), warga Kelurahan Kampung Jawa/Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara.
Atas permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu Aiptu Heri Purwanta dan Bripka Dedi Haryadi melakukan problem solving dengan memediasi kedua belah pihak di Balai Desa Lebong Tambang, Kamis (9/11/2023).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan menyampaikan, dari hasil mediasi, pihak pertama bersedia meminta maaf kepada pihak kedua (korban). Selain itu, pihak pertama bersedia mengganti biaya berobat kepada pihak kedua.
Kemudian, apabila pihak pertama mengulangi lagi perbuatannya kepada pihak kedua, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.