Blitar.tintabangsa.com – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blitar terkait rumah dinas yang diperuntukkan bagi Rahmat Santoso saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Wabup
Namun Rhamat Santoso tidak pernah menempati diketahui rumah yang disewa untuk Rumdin Wabup merupakan milik Rini Syarifah yang tidak lain adalah Bupati Blitar.
Rhamat Santoso tiba di kantor Kejaksaan Negeri Blitar Rabo (08/11/2023) langsung diperiksa oleh Kejari Blitar pada pukul 09.30 WIB.
Mantan Wabub Blitar Rahmat Santoso (Makde Rhamat) datang seorang diri dan langsung dijemput petugas Kejari Blitar menuju ruang penyidikan.Selama lima jam. Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) itu diperiksa, baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 14.20 WIB.
Rhamat usai diperiksa, tidak seperti biasanya yang blak blakan dalam menyampaikan statemen kali ini Rhamat enggan bicara.
Terlihat letih Rahmat mengaku capek usai ditanya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Blitar selama 5 jam.
Saat di wawawancara awak media Rahmat Santoso tidak memberi statemen perihal pemeriksaannya.
“Ini jawaban Rhamat pada awak media Waduh, nanti tanya ke penyidik aja, soalnya saya sudah capek sejak pagi,” kata Rahmat. (TB/Bas)