Bengkulu – Lantaran dianggap meresahkan karena tinggal sekontrakan tanpa ikatan pernikahan, sepasang muda mudi yaitu pria berinisial M (19) warga Jalan Karang Indah Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dan seorang perempuan berinisial H (19), warga Perum Graha Nirwana Blok F Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, diamankan oleh warga setempat dan dibawa ke Polsek Kampung Melayu.
Adapun, pasangan muda mudi ini tinggal di kontrakan di Jalan Semangka RT 03 Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Karena warga mengetahui keduanya bukanlah pasangan suami istri, maka pada Senin (6/11/2023), warga dan Ketua RT mendatangi kontrakan keduanya bersama Unit Opsnal Polsek Kampung Melayu dan Bhabinkamtibmas.
“Kedua muda mudi ini diamankan ke Polsek Kampung Melayu, dan dilakukan mediasi untuk dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, apabila mengulangi lagi, makan akan diproses hukum yang berlaku dan hukum adat,” jelas Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat.