Terkait Dugaan SK Palsu, DPP LAKI Benarkan Adanya Pemalsuan

Lebong, tintabangsa.com – Terkait laporan yang dilayangkan masyarakat Kabupaten Lebong ke Kejari dan Polres Lebong, Senin (30/10/2023) kemarin mengenai dugaan SK Palsu salah satu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lebong Organisasi Masyarakat (ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dikonfirmasi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LAKI, Burhanuddin Abdullah.

Burhanuddin Abdullah menyampaikan bahwa benar SK yang digunakan Adi Ogan selama ini tidak pernah terdaftar secara administrasi di DPP LAKI.

“Iya benar, SK Palsu. Kami sudah meminta DPD Provinsi Bengkulu untuk memprosesnya,” ujar Burhanuddin melalui pesan whatsappnya, Sabtu (4/11/2023).

Ketua Umum DPP Laki ini juga menyampaikan bahwa LAKI akan melaporkan dugaan SK Palsu tersebut.

“Laki akan melaporkan oknum tersebut terkait pemalsuan dokumen LAKI, sesuai pasal 263 KUHP. Laki sudah memiliki Hak Cipta, bila ada yang gunakan laki tanpa ijin dari pencipta atau ketua umum maka itu merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana,” tegas Ketua Umum DPP LAKI.

Sementara itu, terkait pengaduan masyarakat atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum tersebut, pihak Kejari Tubei nyatakan masih lakukan pendalaman.

“Masih didalami (pengaduan masyarakat), kami masih akan mengkonfirmasi terlebih dahulu terkait kepengurusan LAKI ini. Tentunya yang lebih tau terkait kepengurusan pasti DPP,” ujar Kasi Intel Kejari Tubei, Minang Zazali.

Burhanuddin Abdullah menegaskan, terkait laporan tersebut untuk diusut tuntas.”Tolong diusut tuntas, kami juga akan melayangkan laporan terkait pemalsuan tersebut.” tutup Burhanuddin. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *