Diduga Gunakan SK Palsu Untuk Pinjam Aset Pemda, Oknum Ketua LSM Di Lebong Dilapor

Lebong, tintabangsa.com – Salah satu oknum Ketua LSM/NGO di Kabupaten Lebong dilaporkan ke Polres Lebong dan Kejari Tubei, Senin (30/10/2023).

Pasalnya oknum tersebut diduga menggunakan SK palsu untuk mendapat bantuan hibah serta pinjam pakai aset daerah Pemerintah Kabupaten Lebong.

Saat dikonfirmasi oleh pihak Kesbangpol, M. Ikram menyampaikan bahwa terkait dokumen SK dan AD/ART oknum tersebut pernah ada dan terdaftar secara administrasi di Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong.

“Dokumen administrasinya masih kami cari, karena setau kami ormas itu sudah terdaftar sejak saya belum bertugas disini,” terang Sekretaris Badan Kesbangpol, M. Ikram, S.Sos.

Di lain sisi, saat diwawancarai awak media, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Bengkulu mengkonfirmasi bahwa tidak pernah ada pengurus di Kabupaten Lebong sejak Ormas LAKI berdiri.

“Sejak LAKI ini berdiri, belum ada pengurus di Kabupaten Lebong sama sekali. Untuk LAKI Kabupatem itu sekarang yang aktif hanya Kabupaten Bengkulu Utara.” terang Amirul selaku Sekretaris DPD LAKI Provinsi Bengkulu.

Atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Ansori turut dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati karena mekanisme pinjam pakai aset daerah tersebut tidak sesuai dengan aturan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2014.

Mashuri selaku pelapor, saat diwawancarai awak media menyampaikan,

“Sudah kami laporkan, tinggal tunggu proses selanjutnya. Semoga pihak Kejari juga APH dapat menindak tegas terkait persoalan ini,” tutup Awi.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, Adi Ogan belum memberikan tanggapan. Bahkan saat tak sengaja dipergoki disalah satu rumah makan di Kecamatan Tubei, Adi Ogan terkesan menghindari awak media. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *