Satpol PP Benteng Gelar Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2013 Tentang Penertiban Ternak

Bengkulu Tengah, Tintabangsa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah No.7 Tahun 2013 tentang Penertiban Hewan Ternak, Selasa (31/10/2023).

Sosialisasi Perda tersebut dilakukan kepada Perangkat Desa atau anggota BPD di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Merigi Sakit, Kecamatan Merigi Kelindang serta Kecamatan Taba Penanjung, dengan narasumber Kasatpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs Supawan Said, Kabag Hukum Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah, Kasat Pembinaan Masyarakat Polres Bengkulu Tengah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs Supawan Said, menyampaikan Sosialisasi yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada Perangkat Desa tentang penanganan hewan ternak. “Saya berharap Perda ini betul-betul bisa terlaksana dengan baik,sehingga terciptanya keamanan dan kenyamanan dimasyarakat antara pemilik hewan ternak dengan masyarakat yang tidak memiliki hewan ternak itu sendiri,” ujar Kasatpol PP, Supawan.

Supawan juga menambahkan “Perda hewan ternak ini agar mendapat perhatian dari semua lini, baik masyarakat maupun Pemerintah Desa, karena dibutuh sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan perda ini nantinya. Terlebih saya berharap sarana-prasarana dalam beternak, masyarakat harus punya, seperti Kandang ternak, agar peternak bisa mengontrol hewan ternak,” tambah Kasatpol PP Supawan.

Kepala Desa lubuk puar, M. Binsahri menyambut baik dengan adanya Sosialisasi Perda penertiban hewan ternak ini, “saya berharap Sosialisasi Perda ini tidak hanya dilakukan sampai tingkat kepala desa dan BPD saja, akan tetapi saya meminta agar sosialisasi dilakukan turun langsung kedesa-desa yang memiliki banyak hewan ternak, sehingga tidak menjadi bola panas kepada kami pemerintah desa saja dalam penertiban hewan ternak ini. Kalau tidak betul-betul di beri pemahaman yang jelas pada masyarakat, akan menimbulkan permasalahan di masyarakat,” pungkasnya. (Adv/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *