Aceh Utara, tintabangsa.com – Di duga selama dua tahun menjabat sebagai Geuchiek, pengelolaan dana BUMG amburadul tepatnya Gampong Matang Ben, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Salah seorang warga yang merupakan sumber media ini menuturkan “kami di desa merasa perihatin dengan apa yang telah ditetapkan salama dua tahun geuchiek menjabat. Pasalnya selama ini kami tidak mengetahui bagaimana sistem pengelolaan BUMG di desa kami,” tuturnya, Jum’at (27/10/2023).
Sementara itu, kami sekarang hanya mengenal ketua BUMG saja sedangkan untuk struktur organisasi BUMG sendiri sampai saat ini siapa-siapa saja kami tidak mengenalnya, hal tersebut dikarenakan bahwa Ketua BUMG sendiri kami masyarakat yang menunjuknya, tambahnya sumber media ini.
Disamping itu, selama dua tahun ini belum adanya terpapar bagaimana perkembangan pengelolaan dana BUMG. Namun kami hanya mendengar bahwa pada saat itu terdapat dana BUMG desa kami lebih kurang sekitar 130 juta rupiah, ujarnya.
Dari itu, kami masyarakat gampong Matang Ben berharap agar pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BUMG desa kami, Guna terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, ungkap salah seorang warga Gampong Matang Ben.
Zulkarnen selaku ketua BUMG Gampong Matang Ben ketika dikonfirmasi oleh pihak media mengatakan” bahwa selama 2 tahun ini dana BUMG belum di kembalikan oleh masyarakat, terkait persoalan rapat akan segera dilaksanakan, ucapnya ketua BUMG.
Namun dari 08 Oktober sampai saat ini masyarakat mengaku bahwa belum terselenggaranya kegiatan rapat mengenai BUMG di desa, dari itu timbul dugaan bahwa pihak pengurus BUMG di Matang Ben bermain. Sampai saat berita ini ditayangkan pihak media masih mencoba untuk mengkonfirmasi geuchiek Gampong Matang Ben, pasalnya jarangnya beliau berada di desa bahkan ketika dihubungi melalui via WhatsApp tidak ada balasan, tutup.