Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna mewakili Kapolsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Bripka H Siagian menghadiri musyawarah verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial di Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (26/10/23).
Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Pjs. Kapolsek Kota Manna Iptu Antoni Fatullah, S.H., mengatakan, Musyawarah Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Kelurahan Padang Kapuk harus didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.
“Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos,” Sebut Antoni.
Hadir dalam kegiatan yaitu Kasi Kesra Kecamatan Kota Manna, Lurah Kelurahan Padang Kapuk, LPMK Kelurahan Padang Kapuk, Dinas Sosial , Bhabinkamtibmas, Babinsa, Staf Kelurahan Padang Kapuk dan Ketua RT Kelurahan Padang Kapuk.